BATAMBINTANHEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Kronologis Penangkapan Roy Fablo Manurung, Pelaku Pencurian Rp800 Juta di Batam

×

Kronologis Penangkapan Roy Fablo Manurung, Pelaku Pencurian Rp800 Juta di Batam

Sebarkan artikel ini
Roy Fablo Manurung, Pelaku Pencurian Rp800 Juta di Batam Berhasil Ditangkap di di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Foto : Ist)

BINTAN – Pelaku pencurian uang senilai Rp800 juta dengan cara memecahkan kaca mobil di Kota Batam, Roy Fablo Manurung, berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (30/9/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sempat melarikan diri ke hutan Pulau Dompak, Tanjung Pinang.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, membenarkan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerjasama antara Polresta Barelang, Polresta Tanjung Pinang, Polres Bintan, dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. “Pelaku Roy Fablo Manurung berhasil kita amankan setelah kendaraan yang digunakannya terpantau berada di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam,” ujar Kapolres Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kronologi Penangkapan
Roy Fablo Manurung, yang sebelumnya kabur dan bersembunyi di hutan Pulau Dompak, mulai terdeteksi oleh aparat kepolisian setelah tim gabungan melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Saat pelaku terpantau sedang berada di area Alfamart, tim gabungan bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah berhasil diamankan di lokasi tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara semua pihak, baik dari Polresta Barelang, Polresta Tanjung Pinang, Polres Bintan, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tambah AKBP Riky Iswoyo.

Sebelumnya, Roy Fablo Manurung telah menjadi buronan setelah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Batam, kemudian membawa kabur uang sebesar Rp800 juta yang ada di dalam mobil korban. Pelaku sempat lolos dan melarikan diri ke hutan di Pulau Dompak, namun pelarian tersebut berakhir setelah tim gabungan berhasil menemukan jejaknya.

Penangkapan Roy Fablo Manurung mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang khawatir dengan aksi kejahatan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap kasus pencurian ini dapat segera diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi para pelaku kriminal agar tidak mencoba melarikan diri dari hukum. ***

banner 200x200
Follow