HEADLINEJABODETABEKPOLITIK

Ketua KPU Kabupaten Paniai Dipecat, Ini Alasannya

×

Ketua KPU Kabupaten Paniai Dipecat, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Deki Gobai, Ketua KPU Kabupaten Paniai Dipecat. (Foto : SC)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tetap kepada Deki Gobai, Ketua KPU Kabupaten Paniai, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (7/10/2024).

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, pemecatan ini dilakukan karena Deki terbukti melanggar ketentuan sebagai mantan anggota partai politik, dengan namanya terdaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilu Tahun 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“DKPP menyatakan bahwa Deki belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia,” kata Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada empat anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu Netius Wonda (Ketua), Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten.

“Mereka dinyatakan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan saksi partai politik dalam proses tersebut, yang mengakibatkan banyak saksi tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menilai bahwa tindakan Deki Gobai dan para teradu lainnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kecurigaan di kalangan masyarakat terhadap integritas pemilu. Dalam pertimbangannya, DKPP menekankan pentingnya profesionalisme dan keterbukaan dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan kepada beberapa teradu lainnya dan memulihkan nama baik 15 teradu yang tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Dengan keputusan ini, DKPP menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan etika di kalangan penyelenggara pemilu, demi menciptakan pemilu yang lebih baik dan berintegritas di masa mendatang. ***

banner 200x200
Follow