HEADLINEJABODETABEKPOLITIK

Ketua KPU Kabupaten Tolikara bersama 3 Anggota KPU Juga Dipecat, Ini Penjelasan Majelis DKPP

×

Ketua KPU Kabupaten Tolikara bersama 3 Anggota KPU Juga Dipecat, Ini Penjelasan Majelis DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Tolikara bersama 3 Anggota KPU Juga Dipecat, Ini Penjelasan Majelis DKPP. (Foto : SC)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara bersama 3 Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan juga Ketua KPU Kabupaten Paniai karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan, “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain itu, Deki Gobai, Ketua KPU Kabupaten Paniai, juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap karena terbukti melanggar ketentuan sebagai mantan anggota partai politik.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa para penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Tolikara tidak profesional dan tidak mengikuti prosedur dalam melaksanakan tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara.

“Mereka tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan saksi partai politik dalam proses tersebut. Hal ini mengakibatkan banyak saksi tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Tindakan tersebut dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan syak wasangka dari masyarakat terkait adanya perubahan atau pemindahan suara. DKPP juga mencatat bahwa Deki Gobai, yang menjabat Ketua KPU Kabupaten Paniai, dipecat karena belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik.

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 32 teradu. Sanksi lainnya yang dijatuhkan termasuk Peringatan dan Peringatan Keras, sementara 15 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. ***

banner 200x200
Follow