TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan pentingnya konsistensi seluruh pemerintah daerah di Kepri untuk meninggalkan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik. Hal itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemprov Kepri dan Ombudsman Republik Indonesia di Aula Wan Seri Beni, Senin (15/9/2025).
Ansar menyebut, pelayanan publik harus berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. Capaian zona hijau kepatuhan pelayanan publik yang berhasil diraih Kepri pada 2024 menjadi bukti kemajuan sekaligus motivasi agar seluruh daerah semakin meningkatkan kualitas pelayanan.
“Predikat ini harus kita jadikan referensi dan semangat. Jangan sampai ada lagi praktik maladministrasi. Pelayanan publik adalah wujud pengabdian terbaik pemerintah kepada masyarakat,” tegas Ansar.
Penandatanganan kesepakatan ini juga dihadiri Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, yang menekankan bahwa kerja sama ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Najih mengingatkan, praktik maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan kelalaian hukum tidak hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga berdampak pada ketimpangan sosial dan melemahkan pertumbuhan ekonomi.
Selain melibatkan kabupaten/kota se-Kepri, kerja sama ini juga menggandeng Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Internasional Batam (UIB). Kolaborasi ini membuka ruang riset, pengabdian masyarakat, hingga gagasan inovatif untuk membangun model pelayanan publik yang adaptif dan inklusif.
Dengan sinergi lintas lembaga ini, Ansar optimistis pelayanan publik di Kepri akan semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan. ***