BATAM – Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengkritik penggunaan PP 41 Tahun 2021 oleh Muhammad Rudi sebagai dasar kebijakan pembangunan kemaritiman di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam debat terbuka Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Sabtu (2/11/2024) sore, Ansar menegaskan bahwa PP 41 hanya berlaku khusus untuk Kota Batam dan wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun, sehingga kurang tepat dijadikan pedoman pembangunan di seluruh provinsi maritim ini.
“Sebagai calon Gubernur, Saudara tidak dapat hanya mengacu pada PP 41 yang fokus pada Batam. Pedoman pembangunan Kepri harus berlandaskan RZWP3K, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan wilayah laut dan kepulauan secara komprehensif,” jelas Ansar.
Lebih lanjut, Ansar menekankan bahwa membangun Kepri yang berkarakter maritim harus didasarkan pada potensi dan karakteristik daerah tersebut.
Wilayah yang strategis, menurutnya, merupakan “bonus demografi” yang perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mengembangkan perekonomian berbasis kemaritiman, industri, atau pariwisata bahari, sesuai potensi setempat.
Kepri punya keunggulan yang harus dikembangkan sesuai dengan potensi wilayahnya.
“Jika cocok industri maritim maka dikembangkan maritim, sebagai kawasan industri maka yang dikembangkan adalah industri, jika wisata bahari maka yang dikembangkan itu,” tegas Ansar.
Ansar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat pembangunan Kepri secara lebih holistik dan berlandaskan aturan yang komprehensif, bukan hanya aturan lokal yang tidak mencakup seluruh potensi provinsi ini. ***