GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLITIK

Bawaslu Kepri Akan Tindak Tegas “OKNUM PANWASLU YANG LANGGAR ATURAN”

×

Bawaslu Kepri Akan Tindak Tegas “OKNUM PANWASLU YANG LANGGAR ATURAN”

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada, saat memberikan keterangan pers di RM. Bundo Kandung, Tanjungpinang. (Foto : M Danu)
– Buka Posko Pengaduan Demi Netralitas dan Independensi.
– Ini Tindakan Bagi Oknum Panwaslu Yang Langgar Aturan.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Demi untuk menjaga Netralitas dan Independensi, Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Provinsi Kepulau Riau akan menindak tegas apa bila ada oknum Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang mencoba berpihak atau istilah lain ada bermain mata kepada salah satu kandidat Pilwako Tanjungpinang yang akan diselenggarakan di tahun 2018 mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kepri, Dr H Razaki Persada SE M.Si, didepan awak media saat konfrensi pers, di RM. Bundo Kandung, samping Ramayana, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Jumat, (15/09/2017).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Nanti kami akan buka posko pengaduan, seperti call center dan website laporan. Jadi apabila di lapangan, ada masyarakat yang melihat atau menemukan ada oknum Panwaslu yang melanggar aturan, segera laporkan kami dan kami akan segera tindak lanjuti,” tegasnya.

Untuk itu, Ia juga mengharapkan agar masyarakat juga harus berperan aktif memantau dan mengawasi anggota Panwaslu, dan apa bila menemukan atau melihat anggota Panwaslu melakukan tindakan tersebut segera melaporkan.

Agar pelaksanaan pemilihan Waikota dan Wakil Walikota dapat berjalan dengan baik, Razaki mengharapkan anggota Panwaslu mengedepankan asas profesional dan asas hukum dalam mengemban tugas untuk mengawal pelaksanaan Pilwako.

“Kami selalu mengingatKan kepada anggota Panwas, agar selalu mengingat sumpah saat di lantik dan selalu mengingat kode etik anggota. Dan apa bila melanggar kami akan tidak tegas,” ucapnya.

Ia menjelaskan, apabila pelanggaran tersebut sudah masuk dalam ranah pidana, akan langsung diberhentikan dari keanggotaan Panwaslu.

“Langsung di berhentikan dan pidananya akan tetap dijalankan,” pungkasnya. (SK-MU/DN)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100