BATAMHUKRIMKEPRI

Beraksi di 5 TKP, Spesialis Jambret Diringkus di Bengkong

×

Beraksi di 5 TKP, Spesialis Jambret Diringkus di Bengkong

Sebarkan artikel ini
Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Spesialis Jambret yang berhasil diamankan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (Jambret) berinisial JH (31), yang terjadi di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi, Kecamatan Sekupang – Kota Batam, Senin, (31/05/2021), sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya tindak pidana pencurian (Jambret) ini. Berdasarkan keterangan pelaku, terdapat 5 TKP yang dilakukan pencurian/ jambret, yakni di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi, di Tepi Jalan Depan Lotte Mart, di Trowongan Pelita, di Simpang Lampu Merah Hotel Kaliban, dan di Bundaran Ocarina.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Yos Guntur, Jumat, (11/06/2021).

Kronologis kejadian berawal pada saat korban inisial DP bersama temannya mengendarai sepeda motor, yang mana pada saat itu korban dibonceng. Ketika melintasi di Jalan Jembatan Sei Lady, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Satria Fu warna hitam langsung memepet kendaraan korban, dan langsung merampas Handphone yang sedang dipegang oleh korban.

“Setelah itu korban berusaha mengejar, namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi. Adapun ciri-ciri Handphone milik korban adalah HP merk Poco Phone X3 NFC warna biru. Kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” ungkap Kombes Pol Yos Guntur.

Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana Pencurian (Jambret), kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian (Jambret).

Kemudian, pada hari Rabu, (02/06/2021), sekira pukul 19.00 WIB, Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abdi 2.

Sekira pukul 20.00 WIB, dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone merk Poco Phone X3 NFC Warna Biru (Milik Korban) LP Polresta Barelang, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR Warna Putih (Milik Korban) LP Polsek Batam Kota, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU warna Hitam Merah (Sebagai Sarana).

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” tutup Kapolresta Barelang. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow