BATAM – Tim Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (35) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Sabtu (31/08/2024).
Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB, saat korban berinisial MS bersama temannya berangkat menggunakan sepeda motor menuju Pantai Bahagia.
Setibanya di pintu masuk pantai sekira pukul 15.10 WIB, korban melihat seorang pria paruh baya mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam memasuki area pantai. Tak lama setelah itu, pria tersebut berbalik arah, mendekati korban, dan langsung merampas tas selempang berwarna hitam milik korban.
Dalam tas tersebut terdapat sebuah HP Realme C35 berwarna hijau, dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp150.000, serta beberapa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS, dan kartu asuransi sekolah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.589.000 dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Nongsa untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 2 September 2024, sekira pukul 08.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial RS sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Jexson Marpaung, bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6398 UO dan satu unit HP Realme C35 berwarna hijau milik korban. Setelah dilakukan interogasi, RS mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi jambret di Jalan Pantai Bahagia.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatan ini karena kecanduan judi online. Meskipun RS memiliki pekerjaan, penghasilannya tidak mencukupi untuk menutupi kecanduannya tersebut.
“Pelaku terjerumus ke dalam perjudian online, meski sudah bekerja, penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan akibat kecanduannya,” ujar Kapolsek Effendri Alie.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat Kota Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk selalu waspada terhadap diri dan barang bawaan, baik saat berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan. Selain itu, Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh judi online yang semakin marak saat ini.
“Lebih baik uang tersebut ditabung atau digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. ***