Diketahui pembuatan drainase sepanjang 1.770 meter persegi itu menelan anggaran dana desa Batu Badak, mencapai Rp 541. 568.000.
Hingga saat ini, belum diketahui hasil monitoring verifikasi (Monev) yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Sugiyanto, salah satu Kabid di Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur di konfirmasi Wawai News, terkait pelaksanaan dana desa di Batu Badak tahun 2021 yang membuat drainase di atas lahan seyogyanya jadi kewenangan Kabupaten menolak memberikan tanggapan secara gamblang.
Diketahui, bahwa sesuai keputusan Bupati Nomor 073, yakni Jalan Wana – Batu Badak sepanjang 19,17 Kilometer (KM) pada titik nol berada pada SDN Desa Batu Badak hingga Simpang Tiga Desa Wana tersebut
Sugiyanto, berdalih jika baru bertugas di Dinas PMD Lampung Timur. Begitu jika dikonfirmasi apakah diperbolehkan mengalokasikan dana desa diatas lahan milik daerah.








