Jakarta, Sijori Kepri — Seperti dilansir dari laman resmi https://www.pertamina.com/, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum hari ini, Sabtu, 3 September 2022, dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Daftar Harga Terbaru Pertlite, Pertamax dan Solar Seluruh Indonesia :
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
MAU DOWNLOAD BUKA DISINI
Sumber : Pertamina
















