BATAMPOLITIK

Bersama Masyarakat Rempang dan Batam, Ketua DPRD Batam Hadiri Sosialisasi Perpres RI Nomor 78 Tahun 2023

×

Bersama Masyarakat Rempang dan Batam, Ketua DPRD Batam Hadiri Sosialisasi Perpres RI Nomor 78 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, bersama Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat menghadiri pelaksanaan Sosialisasi Perpres RI Nomor 78 Tahun 2023. (Foto : Kominfo Batam)

BATAM — Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menghadiri acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 78 Tahun 2023, Senin (18/12/2023).

Kegiatan yang digelar oleh BP Batam itu mengundang seluruh elemen masyarakat, mulai dari FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat RT/RW, Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga masyarakat Rempang dan Batam

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, yang mengatakan, bahwa tujuan negara adalah pasti mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur dan masyarakat yang mendapat rasa keadilan. 

“Inilah yang dilakukan pemerintah (BP Batam). Tidak serta pemerintah mengambil kebijakan. Hari ini momentum Perpres sudah di tanda tangani Presiden, semoga bisa dipahami kita semua. Semoga BP Batam dalam mengambil kebijakan apapun akan tepat guna dan manfaat dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Nuryanto.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan Perpres RI Nomor 78 Tahun 2023 yang keluar tanggal 8 Desember 2023 ini, mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.  

Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tertuang dalam pasal 12 (1a) dalam hal penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan Gubernur daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Wali Kota Batam ini juga menekankan, bahwa kehadiran Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.

“Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang),” kata Muhmmad Rudi.

Menurut Rudi, pada akhir bulan Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.

Rudi melanjutkan, bahwa pihaknya bersama seluruh forkopimda berkomitmen untuk menyelesaikan yang terbaik untuk seluruh warga Rempang. 

Selain itu, Rudi juga mengajak masyarakat untuk menyiapkan putra-putrinya, sehingga dapat ambil peran sebagai tenaga kerja dalam proyek besar di Rempang ini ke depan. ***

(Red)

banner 200x200
Follow