BATAM – Seorang remaja berinisial VAW (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Polresta Barelang setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya sendiri, ZMP (15), yang diketahui sudah hamil enam bulan. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, Selasa (23/9/2025).
Kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga dengan kondisi fisik anaknya. Mereka kemudian membawa korban ke bidan setempat, yang memastikan korban tengah hamil. Setelah didesak, korban mengaku telah berhubungan dengan pacarnya, VAW.
Mendapatkan pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Batu Ampar. Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan tersangka pada malam yang sama di wilayah Kavling Sengkuang Raya 2, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Peristiwa persetubuhan itu sendiri diketahui terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini dengan tegas dan transparan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti VAW.
Polsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan rumah maupun pergaulan, demi mencegah kasus serupa terulang kembali. ***