BATAM – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Seorang remaja berinisial VAW (19) ditetapkan sebagai tersangka setelah orang tua korban melaporkan kasus dugaan kehamilan anak mereka, ZMP (15). Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar perbuatan pacar korban, yang akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban merasa curiga dengan kondisi fisik anaknya. Mereka kemudian membawa korban ke bidan setempat, yang memastikan bahwa korban tengah hamil enam bulan.
Setelah didesak, korban mengakui bahwa dirinya telah berhubungan dengan pacarnya sendiri, VAW.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polsek Batu Ampar pada Selasa (23/9/2025).
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Kavling Sengkuang Raya 2, Kecamatan Batu Ampar.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka VAW dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sosial, agar tidak terjerumus pada situasi yang membahayakan masa depan mereka. ***














