TANJUNGPINANG – Delapan unit kapal ikan yang berstatus sita jaminan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang diduga telah dijual secara diam-diam. Dugaan itu terungkap dalam laporan hukum yang diajukan Hendro alias Songku melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fidyani, S.H., M.H. (Danil), terhadap dua pengusaha ikan, Basuki dan Kim Tjung.
Menurut Danil, kapal-kapal tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai objek sita jaminan dalam perkara perdata hutang-piutang di PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2012/PN.TPI, dan sita jaminan sudah dilaksanakan sejak 16 Agustus 2013.
“Namun faktanya, saudara Basuki bekerja sama dengan Kim Tjung diduga menjual kapal-kapal itu. Uang hasil penjualan mengalir kepada saudara Kim Tjung,” ungkap Danil, Kamis (18/9/2025).
Danil menyebut, kapal-kapal yang menjadi objek sita jaminan tersebut meliputi:
- MANDIRI-15, GT.40, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2009.
- ADINDA, GT.29, mesin Hyundai 90 PK, tahun 2004.
- YULIANI SATU, GT.28, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2001.
- ARMAN, GT.27, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2003.
- MANDIRI-10, GT.27, mesin Mitsubishi 90 PK, tahun 2002.
- EKA WIJAYA, GT.23, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2008.
- ARDI LEO, GT.7, mesin Mitsubishi, tahun 2009.
- SULTAN, GT.6, mesin Mitsubishi 60 PK, tahun 2007.
Lebih jauh, keterlibatan Kim Tjung terungkap dari keterangan seorang pembeli kapal bernama Anto. Ia disebut membayar SGD25.000 untuk salah satu kapal, dan pembayaran itu diduga langsung diserahkan kepada Kim Tjung.
“Demikian pula hasil penjualan kapal-kapal lainnya. Kami menduga uangnya mengalir ke saudara Kim Tjung,” jelas Danil.
Kasus ini berawal dari gugatan Hendro terhadap Basuki terkait hutang-piutang. Dalam putusan PN Tanjungpinang Nomor 71/PDT.G/2012/PN TPI jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 89/PDT/2014/PT.R, Hendro dinyatakan menang, dan delapan kapal tersebut resmi menjadi objek sita jaminan.
“Langkah hukum ini kami tempuh agar klien kami memperoleh haknya serta agar para pihak yang diduga terlibat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Danil.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kim Tjung belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. ***