GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Advokat Maskur Tilawahyu Laporkan Manajemen Mr Blitz Tanjung Pinang ke Disnaker Kepri

×

Advokat Maskur Tilawahyu Laporkan Manajemen Mr Blitz Tanjung Pinang ke Disnaker Kepri

Sebarkan artikel ini
Maskur Tilawahyu secara resmi melaporkan pemilik Mr Blitz Tanjung Pinang, Yeza Eka Savitri ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri
Maskur Tilawahyu secara resmi melaporkan pemilik Mr Blitz Tanjung Pinang, Yeza Eka Savitri ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Maskur Tilawahyu, SH., MH & Partners secara resmi melaporkan pemilik restoran cepat saji Mr Blitz Tanjung Pinang, Yeza Eka Savitri, ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan penggelapan dokumen pribadi karyawan berupa ijazah asli.

Laporan ini disampaikan langsung oleh advokat Maskur Tilawahyu, SH., MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/KH-MK/IV/2025 tertanggal 10 April 2025, untuk dan atas nama kliennya, Khorul Anam, seorang warga Bangka Tengah yang merupakan mantan karyawan Mr. Blitz Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam kronologis laporan, Anam diketahui menyerahkan ijazah asli Sekolah Menengah Pertama miliknya atas permintaan bagian administrasi perusahaan setelah beberapa bulan bekerja di Mr. Blitz.

Penyerahan ijazah dilakukan secara terpaksa karena adanya tekanan dari pemilik usaha dan perwakilan manajemen, serta tanpa adanya berita acara maupun tanda tangan serah terima dokumen.

Dokumen tersebut kemudian dinyatakan hilang oleh pihak perusahaan, setelah sebelumnya ditahan dalam jangka waktu yang cukup lama dan tidak dikembalikan meski telah diminta berulang kali baik oleh Anam maupun pihak keluarganya.

Anam mulai bekerja pada 30 Mei 2024 dan menandatangani kontrak baru pada 28 Juli 2024. Namun, pada 25 Februari 2025, ia diberhentikan secara sepihak tanpa kejelasan prosedur pemutusan hubungan kerja yang sah.

Advokat Maskur menyebut bahwa tindakan tersebut patut ditelusuri lebih jauh karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apalagi, selama bekerja Anam tidak mendapatkan hak-hak dasar pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Maskur juga menyampaikan bahwa setelah berbagai upaya kekeluargaan gagal, pihaknya mengirimkan surat somasi bernomor 11/SOM/KH-MK/IV/2025 tertanggal 11 April 2025 yang memberi waktu 3×24 jam untuk penyelesaian.

Namun, hingga tenggat waktu tersebut berakhir, tidak ada komunikasi dari pihak Mr. Blitz. Justru, pada 17 April 2025 malam, mereka menerima surat balasan dari Kantor Advokat Rio Fernando Napitulu, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum terlapor. Dalam surat tanggapan itu, disebutkan bahwa ijazah klien mereka tidak ditemukan keberadaannya.

Dalam laporannya, Maskur menegaskan bahwa peristiwa ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu:

  1. Sengaja dan melawan hukum;
  2. Menguasai dokumen milik orang lain;
  3. Yang diserahkan secara sah, namun tidak dikembalikan.

Lebih jauh, Maskur juga menyatakan bahwa tindakan menahan ijazah tanpa dasar peraturan perusahaan yang sah merupakan pelanggaran hak dasar pekerja dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Anam disebut mengalami kerugian yang signifikan, baik secara materiil maupun immateriil. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah tidak dapat melamar pekerjaan di tempat lain karena tidak memiliki dokumen ijazah sebagai syarat administrasi.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengharapkan keadilan ditegakkan. Kasus ini bukan hanya tentang satu karyawan, tapi menyangkut perlindungan hak tenaga kerja secara menyeluruh,” tegas Maskur dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025). ***

banner 200x200