JAKARTA – Dewan Pers secara resmi memutuskan sengketa pers antara pengadu, Ady Indra Pawennari, dengan media siber KC terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pengadu. Dalam keputusannya, Dewan Pers menegaskan bahwa KC diwajibkan memuat Hak Jawab yang telah diajukan, disertai permintaan maaf secara proporsional.
Melalui surat bernomor 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Dewan Pers menekankan bahwa kewajiban media teradu harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Dewan Pers juga telah mengeluarkan rekomendasi melalui surat penyelesaian pengaduan 455/DP/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Namun, berdasarkan laporan pengadu, media KC dianggap belum melaksanakan seluruh poin rekomendasi tersebut.
Pengadu menyebut, meski Hak Jawab sudah diterima KC pada 13 Juni 2025, media itu tidak menyertakan catatan pelanggaran kode etik jurnalistik seperti yang direkomendasikan Dewan Pers. Lebih jauh, Hak Jawab yang dimuat juga tidak disertai permintaan maaf kepada pengadu maupun pembaca.
Dalam surat terbarunya, Dewan Pers kembali mengingatkan agar KC segera melaksanakan tiga hal pokok, yaitu:
- Memuat Hak Jawab yang dikirim pengadu tanpa menambahkan hal-hal berlebihan.
- Menyertakan permintaan maaf secara proporsional sebagaimana yang telah direkomendasikan.
- Melaksanakan poin-poin lain yang tercantum dalam surat penyelesaian pengaduan Dewan Pers nomor 455/DP/VI/2025.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perkara ini bisa dianggap selesai apabila media teradu menjalankan seluruh rekomendasi dengan benar.
“Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak akan menangani pengaduan dari pihak manapun kepada Teradu di masa mendatang, jika media Teradu tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar,” tegas Komaruddin.
Dengan adanya keputusan ini, KC diwajibkan segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Hingga berita ini diunggah, Pemimpin Redaksi KC belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keputusan Dewan Pers tersebut. ***