GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIJABODETABEK

Ketua LSM Linap Soroti Penyertaan Modal Rp35 Miliar ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Diduga Langgar Aturan

×

Ketua LSM Linap Soroti Penyertaan Modal Rp35 Miliar ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Linap, Baskoro, menyoroti Penyertaan Modal Rp35 Miliar dari Pemerintah Kota Bekasi ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi
Ketua LSM Linap, Baskoro, menyoroti Penyertaan Modal Rp35 Miliar dari Pemerintah Kota Bekasi ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi. (Foto : Ist)

BEKASI – Ketua LSM Linap, Baskoro, mengkritik keras langkah Pemerintah Kota Bekasi yang memberikan penyertaan modal sebesar Rp35 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi pada tahun anggaran 2024 tanpa didasari dengan regulasi yang jelas. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk tata kelola yang buruk dan tidak akuntabel.

“Pemerintah Kota Bekasi terkesan memaksakan diri memberikan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Patriot dan dua BUMD lainnya. Padahal, Perda sebagai payung hukum belum dibuat. Makanya sekarang jadi temuan BPK,” ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baskoro juga menyoroti waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, yang berdekatan dengan momen politik Pilkada Kota Bekasi 2024.

Ia menduga ada motif politis di balik penggelontoran dana itu, terutama karena perencanaannya terjadi saat wali kota sebelumnya masih menjabat, dan realisasinya muncul di tahun ketika Tri Adhianto mencalonkan diri kembali.

“Ini mencurigakan. Tahun perencanaannya 2023, direalisasikan 2024 saat petahana kembali maju. Kenapa eksekutif dan legislatif bisa setuju tanpa dasar hukum?” kritik Baskoro.

Ia menjelaskan, jika penyertaan modal ini terbukti melanggar aturan, maka baik Pemkot Bekasi maupun BUMD penerima modal dapat dikenakan sanksi, mulai dari administratif, keuangan, hingga pidana.

Bahkan, BUMD seperti Perumda Tirta Patriot, BPRS, dan PT Sinergi Patriot bisa terkena sanksi berat, termasuk pengembalian dana dan perubahan jajaran direksi.

“Kalau benar tak punya dasar hukum, copot saja direksi yang menerima dana itu. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Baskoro menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk pada aturan perundang-undangan.

Ia meminta agar Kementerian Dalam Negeri, BPKP, serta lembaga pengawasan lainnya turun tangan menindaklanjuti persoalan ini. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100