GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINE

Direktorat PTSP BP Batam Sosialisasikan Perizinan Pengerukan dan Reklamasi Pelabuhan

×

Direktorat PTSP BP Batam Sosialisasikan Perizinan Pengerukan dan Reklamasi Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana, memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi FKP dan FGD Perizinan Wilayah KPBPB Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Direktorat PTSP) BP Batam bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar sosialisasi Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Perizinan Pengerukan dan Reklamasi Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Acara ini berlangsung di ruang meeting Santika Hotel Batam, Kamis (20/6/2024), dan dihadiri oleh 100 peserta yang membahas sektor kepelabuhanan, khususnya pengerukan dan reklamasi.

Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini mengundang narasumber antara lain Koordinator Kelompok Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Hadi Sholekhan Arif, dan Analis Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Alexander Volta Matondang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Peserta yang kami undang tidak hanya dari internal BP Batam, tetapi juga pihak akademisi dan penggiat usaha kepelabuhanan di Kota Batam,” ujar Harlas Buana.

Harlas Buana menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan keberlangsungan norma, standar, dan prosedur dalam penyelenggaraan proses perizinan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

“Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus ke pemerintah pusat, karena BP Batam sudah diberikan mandat langsung untuk menerbitkan seluruh perizinan yang ada di KPBPBB,” lanjutnya.

Untuk mendorong Kota Batam menjadi hub logistik nasional, pengelolaan sektor kepelabuhanan harus disempurnakan, khususnya pada Terminal Khusus (Tersus) yang dijalankan oleh lebih dari 130 shipyard di Kota Batam.

“Dalam perjalanan bisnisnya, shipyard akan melakukan reklamasi sebagai bagian dari ekspansi bisnis. Ini tidak bisa dihindari dan wajib menjadi perhatian karena ketersediaan lahan di Kota Batam sudah sangat terbatas,” jelas Harlas.

Kegiatan pengerukan di lokasi-lokasi shipyard juga diperlukan untuk meminimalisir sedimentasi dan memperlancar manuver kapal.

“Proses perizinannya juga sudah diatur oleh BP Batam. Ada kaidah-kaidah yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha sebelum dan sesudah melakukan proses pengerukan,” tambahnya.

Seluruh proses perizinan dan dokumen yang dibutuhkan telah tertera di Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional (OSS).

“Kami mendorong para pelaku usaha kepelabuhanan untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi OSS Risk Based Approach (RBA) dan IBOSS ini dalam setiap kegiatan pengerukan dan reklamasi. Prosesnya sudah sangat mudah dan dokumennya bisa diunggah dari mana saja. Sesuai dengan arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, salah satu upaya meningkatkan realisasi investasi adalah dengan mempercepat perizinan berusaha,” ujar Harlas.

Para pelaku usaha juga dipersilakan untuk berkonsultasi dengan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika mengalami kendala dalam penginputan berkas.

“Semoga upaya BP Batam dalam mendorong pemanfaatan OSS RBA dan IBOSS dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha kepelabuhanan di Kota Batam, sehingga perekonomian Kota Batam meningkat dengan signifikan di tahun 2024 ini,” tutupnya. ***

(Wak Dar)

banner 200x200