Sijori Kepri, Jakarta – Tahun 2021, Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan dan kelompok pekerja lainnya, hanya 23 hari, terdiri libur nasional 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari. Penetapannya tertuang dalam SKB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, dan Nomor 4/2020, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 10 September 2020.
Khusus untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.