Adapun isi petitum gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian jalan yang mengakibatkan kecelakaan dan kematian Dina Fitria sebagai perbuatan Melawan Hukum/onrechtmatige daad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata/burgerlijk wetboek.
- Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp3.350.000.000 dengan rincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.350.000.000.
- Kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000.
- Menyatakan Para Penggugat berhak mendapatkan ganti rugi dari Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata/burgerlijk wetboek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai sebesar Rp3.350.000.000.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1 per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan.
- Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjung Pinang di lokasi tempat dilakukannya penggalian dan perbaikan pipa oleh Tergugat agar kembali ke keadaan semula (restutio in integrum).
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding/ uitvoerbaar bij voorraad.
- Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini. ***
(Nel)