HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Dua Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata ke PDAM Tirta Kepri Ditunda

×

Dua Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata ke PDAM Tirta Kepri Ditunda

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. (Foto : Asfanel)

Adapun isi petitum gugatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian jalan yang mengakibatkan kecelakaan dan kematian Dina Fitria sebagai perbuatan Melawan Hukum/onrechtmatige daad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata/burgerlijk wetboek.
  3. Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp3.350.000.000 dengan rincian:
    • Kerugian materiil sebesar Rp1.350.000.000.
    • Kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000.
  4. Menyatakan Para Penggugat berhak mendapatkan ganti rugi dari Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata/burgerlijk wetboek.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai sebesar Rp3.350.000.000.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1 per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan.
  7. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjung Pinang di lokasi tempat dilakukannya penggalian dan perbaikan pipa oleh Tergugat agar kembali ke keadaan semula (restutio in integrum).
  8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  9. Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding/ uitvoerbaar bij voorraad.
  10. Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini. ***

(Nel)

banner 200x200
Follow