Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gara-Gara Video berdurasi 0,49 detik ini, seorang wanita merupakan pelajar SMP di Tanjung Pinang berinisial ES viral. Pasalnya, di Video tersebut pelajar SMP di Tanjung Pinang ini tengah melakukan masturbasi.
Hal ini terungkap ketika Satreskrim Polres Tanjung Pinang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, dari penyelidikan itu ditemukan 5 (lima) alat bukti yang cukup.
“Fakta Penyidikan, Polisi mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, Ahli dan barang bukti, lalu disimpulkan dalam gelar perkara sampai akhirnya menetapkan MR, pacar ES sebagai tersangka,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis, (07/04/2022).
Kejadian tersebut bermula, pada sekira bulan Januari 2021, dimana korban ES dihubungi oleh pacarnya berinisial MR menyuruh ES untuk membuat Video Mastrubasi.