ANAMBAS – Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Koordinator kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
SA diduga menggelapkan uang hasil Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024 dan ditangkap pada Senin (3/2/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan SA berawal dari laporan VN (32), Kepala Cabang Utama JNE Batam.
“Pelaku SA kami tangkap setelah adanya laporan dari korban yang menyatakan bahwa pelaku tidak menyetorkan uang COD dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Alfajri.
Kasus ini terungkap saat tim audit dari JNE Batam melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor JNE Anambas. Hasil audit menunjukkan adanya penggelapan uang setoran sebesar Rp157.456.812.
Setelah dilakukan penyelidikan, SA akhirnya diamankan di Kota Batam dan dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk ditahan.
Kepada penyidik, SA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***