BATAMBP BATAM

Gelar Diseminasi LKPM di OSS RBA ke Pelaku Usaha, BP Batam Dapat Apresiasi dari Kementerian Investasi

×

Gelar Diseminasi LKPM di OSS RBA ke Pelaku Usaha, BP Batam Dapat Apresiasi dari Kementerian Investasi

Sebarkan artikel ini
Kegiatan diseminasi LKPM di OSS RBA yang diinisiasi BP Batam di Hotel Harris, Batam Center, Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar diseminasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di OSS RBA kepada pelaku usaha, di Hotel Harris, Batam Center, Kota Batam, Senin, 13 Maret 2023.

Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya BP Batam dalam meningkatkan realisasi investasi di Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman dan mendorong pelaku usaha agar dapat segera menyampaikan LKPM.

Selain itu, pelaporan LKPM menjadi salah satu sumber informasi bagi BP Batam terkait perkembangan dunia usaha.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, kegiatan tersebut sejalan dengan programnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam.

“Ekonomi kita insya Allah menguat. Tapi kita tak boleh lengah. Program-program menarik investasi juga ditingkatkan. Selanjutnya, tugas kita semuanya bahu membahu jaga Batam tetap kondusif,” kata Rudi.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Penanaman Modal BP Batam, Wildan Arief, menambahkan, LKPM merupakan suatu kewajiban bagi para pelaku usaha untuk melaporkan seluruh kegiatan maupun aktivitas perusahaan.

Hal itu, ujarnya, tertuang dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pelaporan LKPM menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah terkait perkembangan dunia usaha, serta menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun suatu kebijakan.

“Tentunya karena itu kewajiban, beberapa aturan yang seharusnya di update kepada pengusaha. Sehingga kami bersinergi antara pihak BP Batam dan BKPM untuk melakukan sosialisasi atau desiminisasi ini,” katanya.

Wildan menambahkan, diseminasi atau sosialiasi yang digelar pada awal tahun ini bertujuan agar pelaporan LKPM pelaku usaha pada bulan April mendatang bisa berjalan dengan lancar.

“Nanti di bulan April dari tanggal 1 sampai tanggal 10, kewajiban (laporan LKPM) itu harus sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” imbuhnya.

banner 200x200
Follow