TANJUNG PINANG

Gemura Minta Perwako Warnet di Batam Dikaji Kembali

×

Gemura Minta Perwako Warnet di Batam Dikaji Kembali

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Hanafi,ST sebagai Ketua DPC Gerakan Muda Nurani Rakyat (GEMURA) Kota Batam mengatakan, Penertiban Peraturan Wali Kota Batam No 3 Tahun 2015, Tentang Usaha Warung Internet, tanggal 26 Januari 2015 lalu merupakan hal yang wajar dan berdampak positif bagi masyarakat Batam sekitarnya. Akan tetapi berdampak buruk terhadap pengusaha Warnet sekitar pulau Batam,Tanjungpinang, Selasa (2/6/2015).

Menurutnya Wali Kota Batam Ahmad Dahlan diduga tidak melakukan kajian khusus yang mendalam tentang peraturan yang dikeluarkan olehnya, karena ini bisa mengakibatkan pengusaha warnet akan bangkrut. Dengan diberlakunya jam tutup warnet yang dibatasi sampai 21.00 WIB. Seharusnya larangan itu ditujukan kepada pelajar saja bukan untuk pengusaha warnet.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Disini saya menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali tentang jadwal operasi warnet,” ucapnya.

Saat Sijori Kepri konfirmasi salah satu pelaku pengusaha warnet di Batam, melalui via telepon seluler Muhammad Zen, mengatakan saya sebagai pengusaha warnet sangat keberatan tentang Perwako itu. Karena aturan itu menguntungkan sebelah pihak saja. Sedangkan kami sebagai pengusaha kecil ini tidak dipikirkan dampak kedepannya.

“Bukan besar juga pendapatan yang kami hasilkan dari usaha tersebut hanya cukup buat makan saja,” ungkapnya.

Kata Muhammad Zen, jika peraturan ini tidak dikaji kembali tidak menutup kemungkinan akan banyak pengusaha warnet gulung tikar.

“Dan akan menambah pengangguran di Kota Batam ini,” tutunya dengan nada kesal.(SK-Ind)

LIPUTAN BATAM : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI

Ketua Gemura Batam Hanafi ST.(Photo : Gemura Batam)
Ketua Gemura Batam Hanafi ST.(Photo : Gemura Batam)
Follow