BATAMHEADLINEPOLRI

Gunakan Knalpot Brong, Polisi Amankan 156 Unit Kendaraan di Batam

×

Gunakan Knalpot Brong, Polisi Amankan 156 Unit Kendaraan di Batam

Sebarkan artikel ini
Gunakan Knalpot Brong, Polisi Amankan 156 Unit Kendaraan di Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Dalam upaya memberantas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), gabungan personel dari Polresta Barelang dan jajaran Polsek menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh remaja di Kota Batam.

Operasi yang dipimpin oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, tersebut dimulai dengan apel di Polresta Barelang. Selanjutnya, personel melakukan patroli dengan rute yang meliputi Jl. Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas, dan Simpang Masjid Raya. Wilayah-wilayah lain yang menjadi fokus patroli termasuk jajaran Polsek Lubuk Baja, Batu Ampar, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan setiap malam Sabtu dan Minggu dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama pada malam hari. Patroli skala besar ini disertai dengan penindakan menggunakan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile, serta edukasi kepada remaja yang terlibat dalam balap liar atau kegiatan trek-trekan.

“Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penilangan terhadap 156 unit kendaraan yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah,” ujar AKBP Fadli Agus, kemarin.

Wakapolresta Barelang menjelaskan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Ia menekankan pentingnya peran kelompok masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Hasil dari operasi Cipta Kondisi ini menunjukkan bahwa gabungan Satfung Polresta Barelang berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua (R2) dan 4 unit kendaraan roda empat (R4). Polsek Batam Kota mengamankan 21 unit sepeda motor, Polsek Lubuk Baja 21 unit sepeda motor, Polsek Batu Ampar 5 unit sepeda motor, Polsek Nongsa nihil, Polsek Bengkong 6 unit, Polsek Sagulung 11 unit, Polsek Batu Aji 11 unit, Polsek Sekupang 10 unit, dan Polsek Sei Beduk 6 unit sepeda motor. Total keseluruhan kendaraan yang diamankan sebanyak 152 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat.

“Bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, diimbau untuk datang ke Polresta Barelang dengan membawa identitas diri yang lengkap. Untuk siswa SMA yang terlibat, pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua dan guru mereka sebagai langkah edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran, terutama dalam penggunaan knalpot brong,” jelas Wakapolresta Barelang.

Wakapolresta Barelang juga memberikan imbauan kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk berkegiatan di malam hari, terutama menggunakan knalpot brong.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan Apel Cipta Kondisi ini, masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang yang saat ini tengah dalam masa Operasi Mantap Praja Seligi 2024 dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas di malam hari,” ujar AKBP Fadli Agus. ***

banner 200x200
Follow