GESER UNTUK BACA BERITA
BERITAHEADLINEPOLRI

Humas Polri Wajib Tahu Tentang Perkap Nomor 6 Tahun 2023

×

Humas Polri Wajib Tahu Tentang Perkap Nomor 6 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri bahwa pemahaman dan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri bahwa pemahaman dan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023. (Foto : Humas Polri)

SEMARANG Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri bahwa pemahaman dan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan adalah wajib sebagai fondasi utama kerja kehumasan yang profesional, akuntabel, dan strategis.

Dalam kegiatan Rakernis Humas Polri Tahun 2025 di Akademi Kepolisian, Semarang, Irjen Sandi menegaskan bahwa Perkap Nomor 6/2023 mengatur tata kelola komunikasi publik yang modern dan berorientasi pada transparansi informasi, peningkatan citra institusi, serta partisipasi publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Humas hari ini tidak cukup hanya memotret kegiatan. Humas harus menjadi penyampai narasi yang tepat, menyusun strategi komunikasi, dan menjadi wajah humanis Polri di tengah masyarakat,” ujar Irjen Sandi.

Dengan Perkap 6/2023, setiap anggota Humas Polri harus memahami peran strategisnya dalam setiap dinamika informasi publik, termasuk pengelolaan media sosial, manajemen krisis, hingga komunikasi digital berbasis data.

Lebih lanjut, Irjen Sandi menekankan bahwa seluruh anggota Polri, ASN, dan keluarganya turut memegang peranan dalam menjaga citra institusi, baik di ruang publik maupun digital. Etika komunikasi menjadi hal yang harus diperhatikan secara konsisten.

Rakernis Humas Polri tahun ini mengusung tema “Melalui Optimalisasi Manajemen Media, Div Humas Polri Siap Mendukung Kebijakan Kapolri dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Menuju Indonesia Emas 2045.” Seluruh peserta didorong untuk menjadikan Perkap 6/2023 sebagai pedoman kerja utama. ***

banner 200x200