Mendengar hal tersebut, orang tua korban menanyakan kepada korban perihal kebenaran isu tersebut dan korban membenarkannya .Orang tua korban pun bertanya kepada pelaku apakah ada perbuatan lain yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, dan korban menceritakan bahwa korban sudah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali di rumah pelaku, di perumahan Marina Garden.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Batu Aji,” ujar Kompol Jun Chaidir.
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka NSP.
“Diketahui tersangka berusaha melarikan diri. Dengan gerak cepat tim gabungan Polsek Batu Aji dan Tim Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan di Medan. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Batu Aji,” ujar AKP Betty Novia. (Wak Dar)














