BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Karyawan PT AMI dan Oknum Pengacara di Batam Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Pencurian Dana Miliaran

×

Karyawan PT AMI dan Oknum Pengacara di Batam Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Pencurian Dana Miliaran

Sebarkan artikel ini
Surat pemberitahuan kepada Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga sebagai tersangka oleh Polda Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri. (Foto : SC)

BATAM – Roliati, karyawan PT Active Marine Industries (PT AMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mencuri dana miliaran rupiah dari rekening milik Lim Siew Lan. Selain Roliati, Polda Kepri melalui Ditreskrimum juga menetapkan seorang oknum pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, tertanggal 12 September 2024. Dalam surat bernomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM, disebutkan bahwa Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga dijadikan tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU pada 8 November 2022. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindakan menyuruh atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Doni Alexander. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Iya benar, Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Doni Alexander, Jumat (20/9/2024). ***

banner 200x200
Follow