TANJUNGPINANG – Kasus dugaan penggelapan delapan kapal ikan yang berstatus sita jaminan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terus mencuat. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Fidyani, S.H., M.H. (akrab disapa Danil), mengungkapkan bahwa hasil penjualan kapal-kapal tersebut diduga kuat mengalir ke pengusaha perikanan, Kim Tjung.
“Dari keterangan salah satu pembeli bernama Anto, uang sebesar SGD25.000 untuk pembelian salah satu kapal diserahkan langsung kepada Kim Tjung. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif,” ungkap Danil, Kamis (18/9/2025).
Danil menjelaskan, delapan kapal tersebut sejatinya merupakan objek sita jaminan berdasarkan Putusan PN Tanjungpinang Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.TPI jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 89/PDT/2014/PT.R. Bahkan, sejak 16 Agustus 2013, sita jaminan telah resmi dilaksanakan dan dibuatkan berita acaranya.
Namun, secara diam-diam kapal-kapal itu justru diduga dijual oleh Basuki bekerja sama dengan Kim Tjung.
“Padahal klien kami, Hendro alias Songku, sudah mengingatkan bahwa kapal-kapal tersebut berstatus sita jaminan,” tegas Danil.
Kapal yang dimaksud antara lain:
- KM MANDIRI-15 (GT.40, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2009),
- KM ADINDA (GT.29, mesin Hyundai 90 PK, tahun 2004),
- KM YULIANI SATU (GT.28, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2001),
- KM ARMAN (GT.27, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2003),
- KM MANDIRI-10 (GT.27, mesin Mitsubishi 90 PK, tahun 2002),
- KM EKA WIJAYA (GT.23, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2008),
- KM ARDI LEO (GT.7, mesin Mitsubishi, tahun 2009),
- KM SULTAN (GT.6, mesin Mitsubishi 60 PK, tahun 2007).
“Semua kapal itu sudah dalam status sita jaminan PN Tanjungpinang. Namun justru berpindah tangan tanpa seizin pengadilan,” terang Danil.
Menurut Danil, Hendro selaku pelapor telah resmi membuat laporan polisi di Polres Bintan dengan nomor LP/B/25/IX/2025/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepri, tertanggal 16 September 2025.
“Langkah hukum ini diambil agar klien kami mendapatkan haknya dan supaya pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kim Tjung belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. ***