ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/9/2025). Kehadiran Rumah RJ ini menjadi langkah nyata dalam mendorong penyelesaian perkara hukum secara humanis dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum yang lebih menekankan keadilan sosial serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
“Rumah RJ sebagai sarana konsultasi hukum untuk mengurangi beban peradilan formal, mencegah dendam berkepanjangan demi mencapai keadilan yang bersifat humanis bagi masyarakat,” ujar Budhi.
Budhi menambahkan, Rumah RJ juga diharapkan menjadi simbol kearifan lokal masyarakat Anambas yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan kebersamaan.
“Rumah RJ dihadirkan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang hadir dalam peresmian tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas program Kejari Anambas.
Menurutnya, Rumah RJ sangat bermanfaat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan yang memungkinkan adanya kesepakatan damai.
“Dengan hadirnya Rumah RJ kita berharap tercipta kehidupan yang adil, damai, dan harmonis di tengah-tengah masyarakat. Pemkab siap mendukung dan mensosialisasikan Rumah RJ kepada masyarakat,” ucap Sahtiar. ***