BATAM – Polresta Barelang memutuskan untuk menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah serangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial di masyarakat serta menghindari dampak sosial yang lebih luas.
Alasan Penerapan Restorative Justice
Polresta Barelang mengedepankan pendekatan ini berdasarkan beberapa faktor utama, di antaranya:
- Penyelesaian Kerugian Secara Kekeluargaan:
Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini telah diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pelapor dan tersangka, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. - Itikad Baik Tersangka:
Tersangka menyampaikan permintaan maaf secara tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan, menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri. - Efisiensi dan Efektivitas Sosial:
Penyelesaian perkara melalui mekanisme ini dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial dan menghindari potensi konflik yang dapat muncul akibat proses persidangan formal. - Prinsip Hukum yang Berkeadilan:
Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah.
AKP M. Debby Tri Andrestian menyatakan bahwa pendekatan Restorative Justice tidak hanya memberikan manfaat hukum tetapi juga sosial, terutama dalam mengurangi beban psikologis dan materiil yang mungkin dialami oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Polresta Barelang selalu mengutamakan asas humanis dan transparan dalam penegakan hukum, dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar AKP M. Debby, pada Rabu (22/01/2024).
Dengan terselesaikannya perkara ini, diharapkan hubungan antara pelapor, tersangka, dan masyarakat dapat kembali harmonis, sekaligus menjadi pembelajaran untuk lebih memahami aturan hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam. ***