Sijori Kepri, Batam — Lion Air Group kembali menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang Mudik Lebaran dan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).
Kategori Usia 18 tahun ke atas Dosis Vaksinasi Covid-19 yang diperlukan adalah Vaksin ketiga (Booster), dan tidak lagi memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR.
Kalau hanya Vaksin kedua, calon penumpang memerlukan hasil negatif RDT-ANTIGEN dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam.
Sadangkan kategori Usia 6-17 tahun, Dosis Vaksinasi Covid-19 memerlukan Vaksin kedua, dan Tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR.
Untuk usia di bawah 6 tahun, dikecualikan vaksinasi, dan tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR, akan tetapi dalam melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Untuk Kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, belum/ tidak dapat vaksin, namun dalam persyaratannya memerlukan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, persyaratan dan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Juga sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Danang kepada media ini, kemarin.
Dikatakan Danang, dalam menjalankan persyaratan dan ketentuan, Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan, lanjutnya, Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.
Lion Air Group juga memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.
“Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%,” ungkap Danang.
Selain itu, peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station).
Seluruh armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri.
“Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat,” pungkas Danang. (R Rich)
















