BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Kronologis Penangkapan Pelaku Curanmor di Parkiran Case Bakery Batam, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Korban

×

Kronologis Penangkapan Pelaku Curanmor di Parkiran Case Bakery Batam, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Korban

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor berinisial KR berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, IPTU Ardiansyah dan Panit Opsnal Polsek Batam Kota, IPDA Hapendri. (Foto : Ist)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, IPTU Ardiansyah dan Panit Opsnal Polsek Batam Kota, IPDA Hapendri, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KR (34). Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, pada Selasa (01/10/2024).

Kronologis kejadian bermula pada Rabu (25/09/2024), sekira pukul 10.00 WIB, ketika korban berinisial B sedang bekerja merenovasi Case Bakery di lantai 3 dan memarkir sepeda motornya di depan ruko dalam keadaan terkunci stang. Saat korban mengecek kendaraannya, motor tersebut sudah tidak ada. Korban naik ke lantai 4 dan mendapati tasnya, yang berisi kunci motor, HP Oppo, serta uang tunai Rp600.000, juga hilang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Korban mencurigai rekan kerjanya, KR, yang sudah tidak berada di tempat saat barang-barang hilang. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat merah putih tahun 2015. Korban mengalami kerugian senilai Rp8.200.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Pada Selasa (01/10/2024), korban menemukan ciri-ciri sepeda motornya diposting di akun jual beli Facebook bernama “WIKI.” Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota kemudian bekerja sama dengan teman korban untuk berkomunikasi dengan pelaku, yang akhirnya menyepakati pertemuan di bawah jembatan dekat Sungai Panas.

Sekira pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap KR saat pelaku datang membawa motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan korban. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan mesin motor cocok dengan milik korban. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengungkapkan bahwa KR adalah rekan kerja korban dan mengaku merencanakan pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang ke Lampung.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2015, STNK motor, dan satu unit HP Oppo A3s merah,” ungkap Kapolsek, Jumat (4/10/2024).

Kapolsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak pencurian. Pelaku KR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. ***

banner 200x200
Follow