BINTAN

Kunker Komisi A DPRD Kediri ke Bintan

×

Kunker Komisi A DPRD Kediri ke Bintan

Sebarkan artikel ini

BINTAN (SK) — Sekda Kabupaten Bintan, Ir. Lamidi MM, didampingi Asissten 1 Bidang Pemerintahan, Kabag Organisasi, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, serta Kabag Risalah Setwan Bintan, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Jawa timur, berjumlah 15 orang, dipimpin oleh Ketua Komisi, Edy Suprapto S.TP, ke Kabupaten Bintan, Selasa, (22/03/2016).

Dalam memberikan kata sambutan, Lamidi, memperkenalkan sepintas tentang selayang pandang seputar Kabupaten Bintan, serta potensi-potensi yang ada di kabupaten Bintan. Selain itu Lamidi Juga memaparkan program pembangunan serta perkembangan Daerah Kabupaten Bintan kepada rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua rombongan, Edy Suprapto S.TP, dalam kesempatan itu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan adalah untuk bertukar informasi, terkait tentang Sejauh mana progres Kabupaten Bintan dalam penerapan UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah dan persiapan Perda-perda yang menjadi implikasinya.

Dalam pemaparan yang disampaikan Asissten satu, Muhammad Hendri MM, menyampaikan bahwa, Kabupaten Bintan tentang UU No. 23 masih dalam tahap persiapan. Terkait dengan peraturan-peraturan tersebut, banyak sekali perubahan yang harus dilakukan, yaitu yang dulunya menjadi urusan Kabupaten Kota diserahkan ke Pemerintah Provinsi, dan berakibat adanya Penyesuaian-penyesuaian Struktur Organisasi tata kerja.

“Selain itu, Berdasarkan surat Edaran Menteri Dalam negeri No. 120, bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan Paling lambat (01/04/2016), sudah harus menyelesaikan Proses P3D (Penyelesaian Personil Pembiayan Prasaran dan Dokumen), dan penerapannya harus sudah dimulai pada (02/10/2016), terkait perubahan kewenangan terhadap SKPD yang terimbas terhadap penyerahan urusan, semua juga dalam proses,” Imbuhnya.

Pemerintah Pusat memberikan waktu Eksekutif di Kabupaten Kota, untuk menyiapkan peraturan-peraturan yang menyangkut dengan UU No. 23, Apabila tidak dapat dilaksanakan, maka UU No. 23 akan ditinjau kembali oleh Pemerintah Pusat.

Kabag Hukum setda Bintan, Ii santo, menambahkan, bahwa regulasi terhadap Pemerintah Kabupaten dan Provinsi ini, harus juga kita dukung dengan membuat kebijakan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, karena ini merupakan suatu kebijakan untuk mendukung Pelaksanaan otonomi Daerah. Untuk di Kabupaten Bintan sendiri, masih banyak yang harus di sesuaikan dan harus dilaksanakan untuk mendukung pelaksanakan UU No. 23 Tahun 2014.

“Bila penggantian PP nomor 41 Tahun 2007 tentang pedoman-pedoman perangkat Daerah ini jadi dilaksanakan, dan dibentuknya SOTK perangkat Daerah, maka Semua SKPD akan melaksanakan urusan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Inilah menjadi dasar awal yang diperintahkan Undang-undang,” imbuhnya.

Pada intinya, Lamidi menambahkan, untuk penerapan UU No. 23 tahun 2014 ini, kita masih tindak lanjuti dan masih dalam proses persiapan, dan kami juga masih Terus berkonsultasi ke pusat untuk mempelajarinya. (SK-DY/R)

Komisi A DPRD Kediri Kunker ke Bintan (Foto : Humpro Bintan)
Komisi A DPRD Kediri Kunker ke Bintan (Foto : Humpro Bintan)
Follow