HUKRIMTANJUNG PINANG

Nahkoda KM Rembulan-IV Dihadapkan di Persidangan, Pemilik Pasir Timah Ilegal Masih Buron

×

Nahkoda KM Rembulan-IV Dihadapkan di Persidangan, Pemilik Pasir Timah Ilegal Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Nahkoda KM Rembulan-IV memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Perkara penyelundupan pasir timah ilegal yang melibatkan terdakwa Safrudin bin Alm La Sale, nahkoda kapal motor (KM) Rembulan-IV, telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Maiman Limbong SH MH, memimpin dakwaan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (02/10/2024).

Kasus ini mencuri perhatian karena pemilik timah ilegal asal Bangka, bernama Rian, yang disebut sebagai dalang di balik operasi penyelundupan, masih berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai buronan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada 8 Juni 2024, terdakwa Safrudin ditangkap karena membawa 438 karung pasir timah dengan total berat 21.942,90 kg tanpa dokumen ekspor resmi.

Pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan dari Belinyu, Bangka, Indonesia, ke Pulau Aur, Malaysia, menggunakan KM Rembulan-IV. Operasi ini didalangi oleh Rian, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rian merekrut Safrudin sebagai nahkoda dan menjanjikan bayaran sebesar Rp5 juta untuk menjalankan misi tersebut.

Kasus ini bermula pada 27 Mei 2024 ketika Safrudin bertemu dengan Rian di sebuah kedai kopi di Kijang, Bintan. Rian menawarkan pekerjaan kepada Safrudin sebagai nahkoda kapal untuk mengangkut pasir timah dari Bangka menuju Malaysia. Safrudin, yang saat itu sedang menganggur, menerima tawaran tersebut.

Rian menjanjikan Rp50 juta kepada Safrudin untuk menyewa kapal dan menggaji anak buah kapal (ABK). Safrudin kemudian merekrut Zakaria, Laode Safarudin, dan Sunarto sebagai ABK KM Rembulan-IV dengan imbalan Rp3 juta per orang.

Pada 5 Juni 2024, KM Rembulan-IV berangkat dari Kampung Keke, Kijang, Bintan, menuju Belinyu, Bangka, dengan muatan kosong. Setibanya di Belinyu pada 6 Juni 2024, pasir timah ilegal mulai dimuat ke kapal dari sebuah boat tanpa nama. Proses pemuatan selesai pada 7 Juni, dan KM Rembulan-IV berlayar menuju Pulau Aur, Malaysia.

Namun, pada 8 Juni 2024, kapal tersebut dicegat oleh Tim Patroli BC 10002 di perairan Pulau Pengibu. Petugas menemukan 438 karung pasir timah tanpa dokumen resmi di dalam palka kapal. Safrudin dan awak kapal lainnya, yaitu Zakaria, Laode Safarudin, dan Sunarto, langsung ditahan oleh petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain muatan pasir timah, Satgas Patroli Laut Bea Cukai juga menyita barang-barang di atas KM Rembulan-IV, termasuk dokumen kapal, bahan bakar solar, dan peralatan navigasi. Safrudin mengakui bahwa pasir timah tersebut merupakan milik Rian, yang hingga kini belum tertangkap.

Kasus ini masih berlanjut di persidangan, dengan fokus utama pada upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan pencarian buron Rian. ***

banner 200x200
Follow