BATAMHEADLINE

Nyaris Karam pada 2002 dan Direklamasi, Pulau Nipa Ditetapkan Sebagai Pulau Terluar NKRI

×

Nyaris Karam pada 2002 dan Direklamasi, Pulau Nipa Ditetapkan Sebagai Pulau Terluar NKRI

Sebarkan artikel ini
Perairan Pulau Nipa. (Foto : Ist)

Pulau Nipa Jantung Pertahanan

Pulau Nipa, bagi NKRI, adalah salah satu jantung pertahanan pulau terluar di Kepulauan Riau. Reklamasi Pulau Nipa dan Singapura sempat mempengaruhi perjanjian batas wilayah laut Indonesia – Singapura di bagian barat selat Singapura pada 2009. Saat itu, di hadapan kedua negara, muncul masalah baru. Lebar laut tidak mampu lagi memenuhi kuota garis batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut. 

Reklamasi Pulau Nipa dilakukan untuk mengembalikan bentuk fisik pulau itu seperti semula – Pulau Nipa tahun 1973 – sehingga eksistensinya terjaga. Pada 1973, sebelum diberitakan tenggelam tahun 2002, Pulau Nipa merupakan acuan batas wilayah laut Indonesia – Singapura di bagian tengah selat Singapura. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengurukan Pulau Nipa merupakan pengaplikasian reassurance non military deeds dalam teori defensif realis sebagai sebuah kebijakan bersifat politis. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk meyakinkan Singapura agar menghasilkan kesepakatan batas wilayah laut kedua negara di bagian barat selat Singapura tahun 2009.

Sebelumnya, Singapura cenderung menghindari perundingan batas wilayah yang tidak menguntungkan sehingga kesepakatan sulit dicapai. Itu dapat dilihat dari jeda waktu selama 36 tahun antara perjanjian batas wilayah laut kedua negara di bagian tengah selat Singapura tahun 1973 dan di bagian barat selat Singapura tahun 2009 (ADLN Perpustakaan Unair).

Bahkan setelah kesepakatan perjanjian tahun 1973, kedua negara tidak pernah bertemu membahas penyelesaian perjanjian lanjutan batas wilayah laut kedua negara yang belum terselesaikan hingga tahun 2005. Melihat kondisi ini, Indonesia mengambil kebijakan mereklamasi Pulau Nipa pada 2004, atau dua tahun setelah Pulau Nipa diberitakan akan tenggelam.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memastikan reklamasi Pulau Nipa tidak menjadi masalah karena masih dalam kedaulatan NKRI. “Berarti Indonesia mengurangi laut teritorialnya sendiri, bukan berarti terjadinya penambahan laut teritorial Indonesia dan membatalkan perjanjian dengan Singapura,” jelas Hikmahanto, kepada media ini di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Hikmahanto menilai ditetapkannya Pulau Nipa sebagai role model pertahanan berbasis ekonomi menjadikan posisi pulau terluar (Pulau Nipa) semakin kokoh dan menandakan Pemerintah Indonesia tidak mengabaikan pulau-pulaunya.

Apakah ada kemungkinan Pulau Nipa akan bernasib serupa dengan Pulau Sipadan dan Ligitan yang lepas dari NKRI? “Menurut saya tidak. Mengingat kita (Pemerintah Indonesia) sudah memiliki perjanjian batas laut dengan Singapura,” jelas Himahanto.

Ia menegaskan dengan pemerintah menghadirkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator pengelolaan sumber daya ekonomi di wilayah laut pulau terluar (Pulau Nipa) akan semakin penguatkan posisi Indonesia di Selat Singapura.

Melihat letak geografi Pulau Nipa yang sangat strategis, selain kepentingan nasional RI, seperti apa kepentingan  nasional Malaysia dan Singapura khususnya? “Setahu saya kalau Singapura membutuhkan pasir di Pulau Nipa. Kalau Malaysia saya tidak tahu,” kata Hikmahanto mengakhiri wawancaranya.

Ketidakjelasan wilayah terluar kedua negara ini, jauh sebelumnya, sempat memicu isu kedaulatan. Jika Indonesia dan Singapura tidak mampu menyelesaikan garis batas wilayah lautnya maka ini akan berbahaya. 

“Wilayah kedaulatan yang tumpang tindih dapat menghasilkan konflik teritorial,” kata Istono, mantan pejabat senior di Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Batam (BP Batam).

Di sisi lain, jelas Istono yang 30 tahun lebih terlibat mengurusi Free Trade Zone (FTZ) Batam, reklamasi pantai oleh Singapura untuk menambah luas wilayah daratan terus berjalan sehingga menimbulkan ketidakjelasan wilayah asli Singapura. 

Istono melihat saat itu posisi Singapura adalah pihak yang paling diuntungkan. “Wilayah daratan Singapura semakin maju. Sehingga, jika ditarik lurus dari garis pantai, batas daratannya sudah tidak sesuai lagi,” tegas Istono.

Dia mengkhawatirkan jika Pulau Nipa tenggelam akan membuat Indonesia berpotensi kehilangan wilayah laut dan udara. (Seperti ditetapkan dalam pasal 49 UNCLOS 1982 terkait status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya).

banner 200x200
Follow