HEADLINEJABODETABEKPOLITIK

Pasca Keputusan MK, Skenario Pilkada Serentak 2024 Berubah

×

Pasca Keputusan MK, Skenario Pilkada Serentak 2024 Berubah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto : KPU)

JAKARTA – Skenario Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mengalami perubahan signifikan setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bersiap untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan MK ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, dengan ketentuan baru yang diatur lebih fleksibel.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

“Ini termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Afifuddin juga menyatakan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepat mungkin, sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilihan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Tumpah Ruah, Ratusan Warga Antusias Hadiri Kampanye Ansar Ahmad di Tanjung Unggat

KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada awal Juli 2024. Namun, dengan adanya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kini berubah. Partai atau gabungan partai politik tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini ditetapkan pada rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Iqbal Daut : Permohonan Paslon NF “TAK MILIKI DASAR HUKUM”

Selain itu, dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, ditetapkan bahwa usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, dihitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan. ***

(mm)

banner 200x200
Follow