HUKRIMKARIMUNKEPRIPOLRI

Pelaku Pengrusakan Sejumlah Motor dan Mobil Diringkus di Karimun

×

Pelaku Pengrusakan Sejumlah Motor dan Mobil Diringkus di Karimun

Sebarkan artikel ini

Sejumlah Korban Belum Buat Laporan ke Polisi.

Sijori Kepri, Karimun — Seorang pelaku pengrusakan berinisial P, diringkus Satreskrim Polres Karimun, karena melakukan pengrusakan sejumlah sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan Hotel Gabion, Tanjung Balai Karimun, pada malam Hari Raya Idul Adha, Selasa, (20/07/2021), sekira pukul 20.30 WIB.  

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan sejumlah sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan Hotel Gabion Tanjung Balai Karimun.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Perbuatan tindak pidana pengerusakan oleh P sempat viral di media sosial melalui Video. Dia terlihat begitu bersemangat merobohkan sepeda motor yang tengah parkir dan memanjat 1 (satu) unit mobil Toyota Innova, kemudian menginjak-injak kaca, serta bemper depan mobil tersebut,” ungkap Arsyad Riyandi, Sabtu, (24/07/2021).  

Disampaikan oleh Arsyad lagi, bahwa pelaku dalam melakukan aksi perbuatan pengrusakan dalam kondisi keadaan mabuk berat atau dalam keadaan tidak sadar, karena pengaruh mabuk minuman jenis tuak.  

“Pelaku terancam pidana dengan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” tegasnya.  

Namun, lanjut Arsyad, hingga saat ini belum ada satupun korban pemilik sepeda motor ataupun mobil yang membuat laporan ke polisi.    

“Kami masih menunggu 1×24 jam. Jika tak ada juga korban yang melapor, maka pelaku akan kami lepaskan,” pungkasnya. (R Rich)

banner 200x200
Follow