BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) bersama Dinas Lingkungan Hidup mengadakan Konsultasi Publik I terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021. Acara ini berlangsung di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (9/10/2024), dengan tujuan meninjau ulang dan memperbarui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji hingga periode 2041.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi ini sebagai langkah penting untuk menyelaraskan pembangunan tata ruang di Batam dengan kebutuhan perkembangan kota dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“Saya berharap revisi ini dapat mengakomodasi kebutuhan yang ada serta memenuhi persyaratan KLHS sebagai bagian integral dari revisi RDTR,” ungkap Jefridin.
Revisi ini diperlukan karena adanya sejumlah perubahan strategis yang memengaruhi tata ruang, seperti penyesuaian batas wilayah administratif, pemanfaatan kawasan hutan, dan penerbitan izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, revisi akan mempertimbangkan evaluasi penataan ruang sebelumnya serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang nasional.
“Dalam revisi ini, kami memperhitungkan isu-isu pembangunan berkelanjutan yang krusial sesuai dengan perkembangan terkini di Batam,” tambahnya.
Melalui revisi RDTR yang lebih responsif dan inklusif, Kota Batam diharapkan terus berkembang menjadi kota yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan dalam jangka panjang. ***