GESER UNTUK BACA BERITA
BINTAN

Desa Wisata Pengudang Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual di Kepri

×

Desa Wisata Pengudang Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual di Kepri

Sebarkan artikel ini
Desa Wisata Pengudang Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual di Kepri
Desa Wisata Pengudang Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual di Kepri. (Foto : Kominfo Bintan)

BINTANDesa Wisata Pengudang kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Desa yang berada di Kabupaten Bintan itu resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek melalui Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Piagam tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa, 2 Juni 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penetapan itu diberikan karena Desa Pengudang dinilai aktif dalam mendaftarkan berbagai potensi lokal yang dimiliki sebagai bagian dari upaya perlindungan kekayaan intelektual.

Desa Pengudang sendiri dikenal sebagai salah satu desa Melayu pesisir di Bintan. Kawasan ini juga memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat yang menjadi salah satu identitas dan kekuatan lokal desa tersebut.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang selama ini dinilai aktif mendampingi pemerintah daerah dalam menggali dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Bintan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” ujar Roby.

Menurut Roby, kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kanwil Kemenkum Kepri diharapkan dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak potensi daerah yang memperoleh perlindungan hukum melalui skema kekayaan intelektual.

Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah. Dalam rantai pariwisata, kekayaan intelektual mencakup perlindungan merek dagang produk pariwisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal hingga desain industri produk ekonomi kreatif.

Dengan status baru tersebut, Desa Wisata Pengudang diharapkan semakin kuat dalam menjaga identitas lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah berbagai potensi yang dimiliki untuk mendukung pembangunan daerah. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100