BATAMHEADLINE

Peraturan Presiden Tentang Proyek Rempang Terbit, Rudi: Akhir Desember Mulai Dibangun

×

Peraturan Presiden Tentang Proyek Rempang Terbit, Rudi: Akhir Desember Mulai Dibangun

Sebarkan artikel ini
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023. (Foto : Ist)

Sudirman Saad menambahkan, BP Batam optimis dengan penyelesaian status HPK dan HPL yang beberapa waktu lalu sempat mengganjal proses kepindahan warga yang telah mendaftar untuk relokasi, dapat segera diselesaikan. 

“Masterplan untuk kawasan relokasi Tanjung Banun sendiri telah selesai oleh Kemen. PUPR. Kami akan berikan kesempatan Bapak Ibu untuk bisa memilih sendiri lokasi hunian yang cocok bagi Bapak Ibu. Dengan luas 93,5 Ha akan ada 961 unit rumah relokasi, Fasos Fasum, Pusat Ekonomi dan Dermaga,” pungkas Sudirman Saad.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Masyarakat terdampak di Kawasan Rempang yang hadir, sangat antusias untuk berdiskusi dan memberikan gagasan dan pengharapan mereka ke depan. 

Berikut 4 (empat) mayoritas gagasan warga yang hadir, antara lain, pertama, mengharapkan uang ganti apresial bagi tanam tumbuh dan kapal mereka dapat segera diberikan sebelum mereka pindah.

Kedua, bagi yang telah pindah meminta prioritas untuk pemilihan lokasi rumah strategis lebih dulu. Ketiga, meminta komitmen agar anak-anak mereka dapat bekerja nantinya di Rempang Eco-City dan keempat, harapan agar senantiasa dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.

Masukan ini ditampung secara terbuka oleh seluruh pejabat yang ditunjuk sebagai Tim Terpadu dan akan dibawa pada esok pertemuan bersama Kementerian Bidang Perekonomian. ***

(Red)

banner 200x200
Follow