BATAM – Polemik seputar pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2024–2027 kembali menghangat. Sejumlah peserta seleksi menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila ada calon komisioner yang berstatus partisan tetap dilantik.
Tiga peserta seleksi, Eri Syahrial, Monalisa, dan Subari, menyebut adanya dugaan maladministrasi sejak awal proses seleksi. Mereka menyoroti keberadaan calon yang diduga masih terafiliasi partai politik namun tetap lolos hingga tahap akhir.
“Kalau calon yang bermasalah ikut dilantik, kami siap menguji pelanggaran itu lewat mekanisme hukum. KPID harus dijalankan oleh orang-orang yang independen, bukan partisan,” tegas Eri di Batam, Jumat (19/9/2025).
Isu ini bukan baru pertama kali mencuat. Sekitar setahun lalu, tim ini sudah melaporkan dugaan maladministrasi seleksi KPID Kepri ke Ombudsman. Hasilnya, pelantikan komisioner KPID Kepri sempat tertunda hingga lebih dari satu tahun.
Namun, kini permasalahan serupa kembali muncul. Peserta menilai jika pelantikan tetap dipaksakan tanpa perbaikan, KPID Kepri akan berdiri di atas fondasi yang cacat hukum.
Pada Rabu (17/9/2025), tujuh peserta seleksi menghadiri pertemuan dengan Ketua dan Pimpinan DPRD Kepri di Gedung Graha Kepri. Dalam forum itu, agenda pelantikan menjadi salah satu topik pembahasan utama.
Peserta seleksi meminta Ketua DPRD Kepri dan Gubernur Kepri untuk meninjau ulang hasil seleksi dan tidak meloloskan calon yang masih terikat dengan partai politik.
Menurut Monalisa, independensi KPID merupakan syarat mutlak agar lembaga ini mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara objektif.
“Kalau ada unsur partisan di dalamnya, bagaimana publik bisa percaya bahwa KPID netral?” ujarnya.
Sementara itu, Subari menambahkan, masyarakat butuh kepastian bahwa lembaga pengawas penyiaran benar-benar bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan politik tertentu. ***