GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

Tokoh Masyarakat Tanjungpinang Kecam Rencana Lelang Taman Gurindam 12

×

Tokoh Masyarakat Tanjungpinang Kecam Rencana Lelang Taman Gurindam 12

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat Tanjungpinang Kecam Rencana Lelang Taman Gurindam 12
Tokoh Masyarakat Kota Tanjungpinang, Hajarullah Aswad. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG — Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melelang pengelolaan kawasan Taman Gurindam 12 atau Tepi Laut Tanjungpinang kembali menuai penolakan. Kali ini datang dari tokoh masyarakat Tanjungpinang, Hajarullah Aswad, yang menegaskan bahwa kawasan pesisir adalah ruang publik yang tidak boleh diprivatisasi.

“Rencana itu hendaknya ditinjau kembali. Dilihat apa manfaat dan mudharatnya bagi kepentingan masyarakat, terutama masyarakat Tanjungpinang. Kita tidak ingin berasumsi. Tapi, yang telah pasti adalah bahwa wilayah pesisir adalah ruang publik. Tentunya privatisasi tidak dapat dilakukan terhadap ruang-ruang publik,” kata Hajarullah, Sabtu (13/9/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Isu pelelangan itu kini menjadi bola liar. Pasalnya, tidak ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah, baik kepada masyarakat maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya hak akses publik ke kawasan Tepi Laut.

Hajarullah mengaku mengetahui rencana tersebut hanya dari media massa dan media sosial. Ia terkejut ketika mengetahui bahwa Pemko Tanjungpinang juga tidak dilibatkan.

“Kami juga melihat ada etika kenegaraan, atau pemerintahan yang diterabas begitu saja. Yang punya wilayah dan masyarakat adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kenapa sekadar koordinasi saja tidak bisa dilakukan, hingga pemerintah dan masyarakat Tanjungpinang tidak perlu kaget menyikapi rencana tersebut,” tegasnya.

Menurut Hajarullah, aset Taman Gurindam 12 memang milik Pemprov Kepri, namun logis jika pengelolaannya diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang yang memiliki wilayah dan masyarakat di dalamnya.

“Pertanyaannya, apakah pemerintah kota tidak dapat melaksanakan urusan pengelolaan kawasan tersebut, hingga perlu langsung diurus oleh pemerintah provinsi? Jika pengelolaannya akan diserahkan kepada swasta, kenapa tidak dari awal saja reklamasinya sekalian dibiayai oleh pihak swasta,” kritik Hajarullah.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi memiliki peran sebagai daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat.

Namun, dalam praktiknya, pengelolaan ruang publik yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal lebih tepat bila berada di tangan pemerintah kota. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100