Berdasarkan laporan tersebut, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampikan ke Pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti hukuman yang tepat bagi ASN yang melanggar netralitas.
”Jika ada ASN yang ketahuan tidak netral akan kita lakukan penindakan dengan segera. Sanksinya cukup jelas, baik dari hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.
Untuk menjaga netralitas itu, Pemprov Kepri pun menerbitkan Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Imbauan bernomor 800/1363.1/BKPSDM-SET/2020 itu memang menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 444/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berintegritas, beretika, bermartabat.
Dalam surat yang ditandantangi Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah itu, juga menyebutkan soal sanksi untuk mereka yang tidak netral. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin. Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari, Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang, hingga Hukuman Disiplin Berat. (R Rich)














