Pokja Dinas PU di Duga Melakukan Rekayasa Lelang

oleh

– Memenangkan Tender Proyek Air Bersih

ANAMBAS (SK) — Kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diduga melakukan rekayasa pemenang tender atas lelang Pembangunan Distribusi Air Bersih dan Sambungan Rumah (SR) Kelurahan Letung kecamatan Jemaja (DAK) dengan anggaran Rp 1.700.000.000.

Demikian diungkapkan Direktur CV.Pelangi Azhari, dalam surat sanggah ia mengatakan sangat merasa keberatan dan merasa dirugikan oleh pihak Pokja Pengadaan Barang ULP Dinas Pekerjaan Umum KKA. Dirinya mengaku,adanya kejangggalan pada proses pelaksanaan lelang hingga penentuan pemenang tender tersebut.

Menurut Azhari, pihaknya sudah melakukan sanggah atas dugaan pelanggaran tata urut dan prosedur pelaksanaan lelang pekerjaan Pembangunan Distribusi Air Bersih Dan Sambungan Rumah Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja KKA. Saat pelelangan POkja, sudah melakukan pengumuman pemenang pada tanggal 7 Mei 2015 atas nama Cv.Air Nangak Jaya.

“Disini saya anggap pihak Pokja diduga penyalahgunaan wewenang atau melakukan tidak adanya keadilan dan transparansi bahkan diduga melakukan rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat,” ucapnya, Sabtu (23/05/2015) di Tanjungpinang.

Selanjutnya Azhari mengatakan Pokja I dapat diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur lelang, maksudnya dokumen SDP yang digunakan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 4/2015 dan Perka LKPP No.1/2015. Ia menjelaskan dokumen pengadaan nomor 01/PML/SDP/ULP/.KKA/Pokja.I.JKT/DPU/04.2015 tanggal 13 April 2015 tidak sesuai dengan SDP Perka LKPP No.1/2015 keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2015 tentang SDP.

“Saya berharap Pokja lebih selektif dalam melakukan seleksi adminitrasi dokumen perusahaan yang mengikuti proses lelang. Kami menduga sudah adanya komunikasi yang baik antar rekanan kontraktor yang dimenangkan dengan pihak Pokja kerena kami yakin SKA, atas nama (an) Muhammad Ali Nurdin yang diunggah pada saat penyampaian dokumen pengadaan tidak sama dengan SKA saat pembuktian. Tindakan Pokja dalam meloloskan SKA an Muhammad Ali Nurdin ini adalah tindakan POST Bidding yaitu mengubah dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk memastikan tentang ini pihaknya siap untuk dilakukan Audit terhadap Data Kualifikasi yang di unggah atau upload untuk semua penawaran yang masuk. Ia meminta saat melakukan Audit pihak kepolisian dan Kejaksaan ikut menyaksikan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Saya sebagai Direktur akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku di negeri ini dan akan saya laporkan ke pihak berwajib dalam waktu dekat ini agar saya dapat jawaban yang pasti melalui jalur hukum, disini kami menduga pihak pokja sewenang-wenang dalam melakukan atau menentukan pemenang tender tidak melihat aspek unsur yang lainnya,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi dengan Ketua Pokja dimeja kerjanya, Senin 11/05/2015, Aris mengatakan dari sisi penawaran saja sudah kalah dan terkait yang kami konfirmasi dengan Asttatindo atau LPJK tentang keraguan salah satu SKA yang dimiliki salah satu perusahaan. Dan wajib harus transparansi karena disini masih ada keraguan dan bahkan pihak Asttatindo atau LPJK sudah memberi balasan berbentuk surat penjelasan.Jika rekanan tidak puas dengan hasil keputusan tentang pengumuman lelang pihak pemerintah sudah memfasilitasi dengan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya, kalau tak memuaskan dipersilahkan melakukan sanggah saja, sebab masih ada masa sanggah,” sarannya. (SK-Tim)

Share and Enjoy !

Shares