GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Modus Pelaku Curanmor di Karimun, Rusak Kunci Stang hingga Sistem Kelistrikan

×

Modus Pelaku Curanmor di Karimun, Rusak Kunci Stang hingga Sistem Kelistrikan

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkap modus pelaku curanmor di Karimun yang merusak kunci stang sepeda motor.
Unit Reskrim Polsek Balai Karimun mengungkap modus pelaku pencurian sepeda motor yang merusak kunci stang dan sistem kelistrikan kendaraan sebelum menjualnya. (Foto : Ist)

KARIMUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun mengungkap modus yang digunakan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam menjalankan aksinya di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut. Pelaku diketahui merusak kunci stang hingga sistem kelistrikan sepeda motor sebelum akhirnya menjual kendaraan hasil curian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya satu unit sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, di area sebuah klenteng.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A.P.P. (22), seorang buruh harian lepas, menjalankan aksinya pada dini hari dengan terlebih dahulu memastikan kondisi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi agar tidak menarik perhatian warga.

Setelah situasi dinilai aman, pelaku masuk ke area klenteng dan merusak kunci stang sepeda motor yang menjadi sasaran. Kendaraan kemudian didorong keluar dari lokasi sebelum sistem kelistrikannya dirusak agar mesin dapat dihidupkan dan digunakan.

Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Balai Karimun, dipimpin Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP., M.M., bersama Kanit Reskrim IPDA Syarifuddin, S.H., akhirnya mengarah kepada identitas pelaku. A.P.P. berhasil diamankan pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2.000.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi bersama rekannya.

Motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun.

Selain menangani perkara tersebut, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Polsek Balai Karimun mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100