BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati jalannya proses hukum terkait perkara dengan tersangka GS. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabid Humas menekankan bahwa perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir di pengadilan. Sementara itu, Bidang Propam Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, Polda Kepri memastikan seluruh penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal, dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.
“Baik perkara yang sedang disidangkan di pengadilan maupun laporan pengaduan di Bid Propam, semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kabid Humas. ***