BATAM — Dugaan praktik ilegal yang dilakukan secara sistematis di salah satu SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam, akhirnya terbongkar. Seorang operator berinisial D diketahui menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan cara mengisi ke dalam jerigen menggunakan barcode milik konsumen lain. Aksi ini telah berlangsung selama lima bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.995.000.000.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, setelah video aktivitas mencurigakan di SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana menjadi viral di media sosial pada Minggu dini hari, 27 April 2025.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024.
Dalam praktiknya, D menerima komisi sebesar Rp5.000 per jerigen, dan mampu menjual hingga 150 liter Pertalite per transaksi.
“Modusnya menggunakan barcode konsumen lain agar bisa terus membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” ujar AKBP Zamrul, Senin (13/5/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
- 2 unit mesin EDC
- 4 buah jerigen
- 1 unit becak motor
- 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
- Print-out data penjualan BBM
- Seragam dan topi operator SPBU
- Uang tunai Rp100.000
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan penyimpangan. Ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi harus dijaga,” tegasnya.
Polda Kepri memastikan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi BBM akan dilakukan secara tegas, guna mencegah kerugian negara dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. ***