BINTANHEADLINEHUKRIMPOLRI

Polisi Ringkus Pencuri Kotak Infak Masjid Al Hidayah Bintan

×

Polisi Ringkus Pencuri Kotak Infak Masjid Al Hidayah Bintan

Sebarkan artikel ini
Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku dugaan pencurian kotak infak di Masjid Al Hidayah, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

BINTAN – Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial HO (45) atas dugaan pencurian kotak infak di Masjid Al Hidayah, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini diringkus setelah aksinya mencuri uang infak sebesar Rp1,2 juta terungkap.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolsek Bintim pada Jumat (27/09/2024), bahwa pencurian tersebut dilakukan pada Minggu (22/09/2024). Pelaku memanfaatkan kondisi pintu masjid yang tidak terkunci untuk memasuki lokasi dan mengambil kotak infak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu yang tidak dikunci, kemudian memotong rantai pengaman kotak infak menggunakan tang besi, dan membawa kabur uang di dalamnya,” ungkap AKP Firuddin, didampingi Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Fikri dan Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur.

Setelah berhasil membobol kotak infak, pelaku membuang kotak tersebut ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, warga sekitar sudah mencurigai pelaku karena sering terlihat mondar-mandir di sekitar masjid sebelum kejadian.

“Setelah mencuri, kotak infak tersebut dibuang ke laut. Warga sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku karena sering berada di sekitar masjid tanpa alasan yang jelas,” lanjut Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi kotak infak, tang besi, obeng, dan uang hasil curian. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam pencurian di lokasi lain.

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

banner 200x200
Follow