BINTANHEADLINEHUKRIMPOLRI

Polres Bintan Ringkus Pelaku Penyelundupan Satwa Burung Yang Dilindungi di Seri Kuala Lobam

×

Polres Bintan Ringkus Pelaku Penyelundupan Satwa Burung Yang Dilindungi di Seri Kuala Lobam

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penyelundupan Satwa Burung Yang Dilindungi undang-undang saat diamankan Polres Bintan. (Foto : Ist)

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan bersama personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan sekaligus meringkus pelaku penyelundupan puluhan ekor burung dari berbagai jenis yang dilindungi di sebuah lokasi di Sri Kuala Lobam, Bintan, pada Rabu (21/8/2024). Puluhan burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, membenarkan pengungkapan penyelundupan satwa tersebut. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi berupa burung,” kata IPTU Alson pada Senin (26/8/2024).

Alson menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan puluhan ekor burung dari berbagai jenis di lokasi kejadian.

“Tersangka berinisial R Alias I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan,” terang Iptu Alson.

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan lima kandang berisi 29 ekor burung dari berbagai jenis. Tersangka R Alias I beserta burung-burung tersebut kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, tersangka R Alias I mengaku hanya menerima pesanan dari seorang warga Malaysia untuk mengirimkan burung-burung tersebut ke Malaysia, dengan seseorang yang akan menjemputnya di sana.

“Tersangka R Alias I hanya menerima titipan untuk menampung dan mengirimkan burung-burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia. Cara pemberangkatan burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar,” jelas Alson.

Menurut keterangan, warga Malaysia tersebut menghubungi tersangka melalui telepon, menanyakan apakah bisa mengirimkan burung ke Malaysia. Tersangka meminta imbalan sebesar Rp 4.000.000, tetapi akhirnya disepakati sebesar Rp 2.700.000. Keesokan harinya, burung-burung tersebut diantar ke rumah tersangka dan rencananya akan diberangkatkan pada malam hari. Namun, sebelum sempat diberangkatkan, tersangka dan burung-burung tersebut diamankan oleh petugas.

Jenis burung yang berhasil diamankan meliputi 9 ekor Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Raja Papua, 13 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Kakaktua Maluku, dan 2 ekor Cendrawasih Kecil.

Saat ini, tersangka R Alias I masih menjalani penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Warga Malaysia yang memesan burung tersebut dan orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka masih dalam pengejaran pihak Polres Bintan.

“Saat ini burung-burung tersebut telah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam,” pungkas Alson. ***

(Rans)

banner 200x200
Follow